27-04-2024

BUPATI OKU MENGINGATKAN KEMBALI KEPADA OPD KAB. OKU UNTUK SEGERA MENGUMUMKAN KEGIATAN PADA SIRUP

Bupati OKU mengingatkan kembali kepada OPD Kabupaten Ogan Komering Ulu, agar segera melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) melalui Aplikasi SiRUP, hal ini termuat dalam surat BUPATI OKU Nomor 050/48/XII/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengumuman RUP, sebelumnya pada bulan November 2018 BUPATI OKU telah memberitahukan kepada OPD se Kababupaten Ogan Komering Ulu dengan surat Nomor 050/491/XII/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Pengumuman RUP, Perintah Bupati OKU kepada OPD mengenai Pengumuman RUP pada SiRUP merupakan sebagai tindaklanjut dari Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. BUPATI juga mengingatkan kepada OPD bahwa dalam melaksanakan Pengumuman tersebut berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Berdasarkan hasil Monitoring Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKU terhadap SiRUP baru ada beberapa OPD yang telah mengumumkan Kegiatannya pada SiRUP seperti SETDA, DPUPR, DISKOMINFO, dll.


Baturaja, 6 Maret 2019


Dto


Admin SIMPEBAJA

 

Dibaca 1,199x | Your IP: 3.145.94.251 Loker PT Lowongan Kerja Loker Pabrik