Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Fungsi:
Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan, dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai bidangnya.
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa:
Melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa.
Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa.
Menyusun strategi pengadaan barang/jasa.
Menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan serta dokumen pendukung lainnya.
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengelola katalog elektronik lokal/sektoral.
Membantu dalam perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik:
Mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya.
Memberikan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Memfasilitasi registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan.
Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi sesuai kebutuhan organisasi.
Mengembangkan sistem informasi yang diperlukan oleh UKPBJ.
Menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat umum.
Mengelola data kontrak dan informasi manajemen hasil pengadaan.
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa:
Melakukan pembinaan kepada pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.