Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bupati Ogan Komering Ulu meminta OPD agar melakukan percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Bupati OKU melalui surat Nomor 027/75/XII/2019 tanggal 28
April 2019 perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
meminta seluruh OPD untuk melakukan Percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, permintaan Bupati ini merupakan tindak lanjut surat
LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 28 Februari 20019 yang menginformasikan kepada
Kepala Daerah bahwa masih rendahnya kesadaran SKPD untuk mengumumkan belanja
pengadaan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
- Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang
diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sampai dengan
tanggal 29 maret 2019 hanya 19 (sembilan belas) SKPD yang mengumumkan RUP dan
Nilai pagu RUP yang diumumkan baru sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari
total anggaran belanja pengadaan. Dengan terlambatnya proses penyerapan
anggaran.
- Melalui surat itu juga Kepala LKPP memberikan
langkah-langkah yang perludilaksanakan untuk percepatan tersebut.
- Berdasarkan surat LKPP, Bupati meminta kepada
SKPD untuk segera menindaklanjutinya, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala BKAD
diminta untuk memastikan kepala SKPD mengumumkan RUP untuk seluruh Belanja
Pengadaan, dan Inspektur diminta untuk melakukan pengawasan terhadap
penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP.
- Agar Pengumuman RUP dapat segera dilaksanakan
untuk yang akan datang Bupati memeinta Kepala Bappelitbangda dan Kepala BKAD
untuk mengintegrasikan Sistem penganggaran dengan SIRUP
Baturaja, April
2019
Yang
memposting berita,
dto
Admin.Simpebaja
Dibaca 1,992x | Your IP: 3.145.64.241 Loker PT Lowongan Kerja Loker Pabrik